PERATURAN
DASAR
PONDOK PESANTREN JABAL HIKMAH MEKARSARI
PONDOK PESANTREN JABAL HIKMAH MEKARSARI
A. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Santri
wajib taat kepada peraturan yang buat oleh pengasuh dan peraturan pesantren.
2. Santri
wajib menetap didalam komplek pesantren.
3. Santri
wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar di madrasah atau sekolah.
4. Santri
wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan oleh
pesantren.
5. Santri
wajib menjaga kesopanan, kebersihan, kerapian dan ketertiban didalam maupun
diluar komplek pesantren.
6. Santri
wajib shalat jama’ah dan mengikuti pengajian yang sesuai dengan tingkat
pendidikannya.
7. Santri
wajib menghadiri dan mengikuti pengajian umum atau pengarahan yang diadakan
oleh pengasuh/pengurus pesantren.
8. Santri
wajib membantu pengasuh didalam :
a. Membangun,
memelihara dan memperbaiki bangunan serta alat-alat pesantren.
b. Menjaga
dan meningkatkan keamanan dan ketertiban.
9. Santri
wajib ijin kepada pengasuh apabila akan pulang atau bepergian baik bermalam
atau tidak bermalam.
10. Ketua
kamar wajib melaksanakan tugasnya dan mengadakan rapat di kamar masing-
masing
paling lambat satu bulan sekali.
11. Santri
yang akan berhenti harus pamit langsung kepada pengasuh disertai orang
tua/walinya.
12. Mudabbir/manager
atau pengurus Rayon wajib melaksanakan tugas dan membantu
pengasuh dalam
menjalankan tugas.
13. Pengurus
Organisasi Santri Jabal Hikmah (OSJH) wajib melaksanakan tugas dan
membantu
pengasuh dalam menjalankan tugas.
B. LARANGAN-LARANGAN
1. Santri
dilarang melakukan perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan atau dilarang oleh
pesantren.
2. Santri
dilarang makan dan minum diluar komplek pesantren.
3. Santri
dilarang melakukan permainan yang dilarang oleh pesantren.
4. Santri
dilarang keluar malam dari pukul 21.00 s/d 05.00 selain untuk kepentingan
ibadah atau udzur syar’i.
5. Santri
putra dilarang berambut gondrong atau tidak sesuai dengan pandangan pesantren.
6. Santriwati
wajib menggunakan himar/jilbab serta berpakaian rapi dimana saja.
7. Santri
dilarang mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan nama pimpinan dan atau
pesantren.
8. Santri
dilarang mencari keuntungan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain
secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat.
9. Santri
dilarang memasak di serambi kamar.
10. Santri
dilarang menyalahgunakan hak milik pesantren untuk kepentingan pribadi.
11. Santri
dilarang menghina dan memukul orang lain secara melawan hokum.
12. Santri
dilarang tidur diluar komplek pesantren baik siang maupun malam.
13. Santri
dilarang mandi di jeding tetangga tanpa ijin pengasuh pesantren.
14. Santri
dilarang memiliki, menyimpan barang yang dilarang oleh pemerintah dan atau
pesantren.
15. Santri
putri dilarang membawa, menyim-pan, memakai perhiasan emas dan sejenis-nya.
16. Santri
dilarang berhubungan dengan siapa saja yang dinyatakan tidak membantu
ketertiban pesantren.
No comments:
Post a Comment
Salam Super.
Mohon untuk berkomentar yang sopan,,!!
Kami siap melayani dengan ikhlas...