Friday, November 15, 2019

PENGERTIAN DAN GARIS BESAR TUGAS PENGURUS

0 Comments
PENGERTIAN DAN GARIS BESAR TUGAS
PENGURUS PONDOK PESANTREN JABAL HIKMAH MEKARSARI

A.   Majelis Guru Pondok Pesantren (MGPP)
Majelis Guru Pondok Pesantren Jabal Hikmah yang kemudian disingkat MGPP merupakan Forum Komunikasi dan Musyawarah guru Pondok Pesantren, yang terhimpun dari perwakilan guru dan tenaga kependidikan dibawah koordinasi Pondok Pesantren. Beberapa komposisi Pengurus MGPP diantaranya: 1) Pimpinan Pondok Pesantren merangkap anggota; 2) Bidang Pendidikan dan Pembelajaran Yayasan; 3) Bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia Yayasan; 4) Bidang Penjamin Mutu Yayasan; 5) Kepala Sekolah/ Madratsah; 6) Wakil Kepala Sekolah/ Madratsah urusan Kurikulum dan Kesiswaan; 7) Kepala Asrama dan Pengasuhan; 8) Perwakilan Guru Kelas/ Wali Kelas; 9) Perwakilan Guru Kepondokan atau pengabdi Pondok; dan 10) Perwakilan Pembina Ekstrakulikuler. Anggota tidak tetap MGPP diangkat setiap satu kali setahun dan dapat diangkat/diajukan kembali untuk tahun periode selanjutnya dengan Surat Keputusan Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren yang ditandatangani oleh Pimpinan I Pondok Pesantren.

MGPP berfungsi sebagai badan perencana dan pengembangan pendidikan Pondok Pesantren, dengan rincian tugas pokok sebagai berikut :
1.    Mengesahkan rencana pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren.
2.    Menerbitkan Ijazah Kepondokan dan Laporan Hasil Belajar Santri.
3.    Menentukan kelulusan dan kenaikan kelas santri.
4.    Mengangkat dan memberhentikan tenaga kepondokan.
5.    Mengangkat dan memberhentikan tenaga pendidik dan kependidikan disetiap lembaga dengan memperhatikan keputusan setiap kepala lebaga.
6.    Mengesahkan Program Kerja tahunan, Program Jangka Panjang, dan Program Strategis Kepala Sekolah/Madratsah.
7.    Mengesahkan rencana (RPP, Silabus, dan Perangkat) dari mata ajar kepondokan.
8.    Menerbitkan buku panduan dan kepondokan sebagai media ajar.
9.    Mengkoordinir Kelompok Kajian Studi (KKS) Pondok Pesantren.
10. Membuat laporan pertanggung jawaban tahunan.

B.   Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren (PMGPP)
Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren atau disingkat PMGPP merupakan pejabat atau perorangan yang mengemban tugas memimpin dan bertanggung jawab penuh keberlangsungan Majelis Guru Pondok Pesantren. PMGPP dapat mengeluarkan keputusan/kebijakan strategis demi keberlangsungan Pendidikan dan Pengajaran Pondok Pesantren Jabal Hikmah ke tahap yang lebih baik.

Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren diangkat melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi. Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren memiliki komposisi sebagai berikut :
a)   Pimpinan I Pondok Pesantren merangkap Pimpinan Majelis I.
b)   Pimpinan II Pondok Pesantren merangkap Pimpinan Majelis II.
c)    Pimpinan III Pondok Pesantren merangkap Pimpinan Majelis III.
d)   Sekretaris I Majelis Guru
e)   Sekretaris II Majelis Guru

C.   Pimpinan Pondok Pesantren
Pimpinan Pondok Pesantren merupakan pejabat atau perorangan yang mengemban tugas membina, memimpin, mengelola, mengembangkan, menjaga nilai, cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren dan melakukan pengawasan Pondok Pesantren demi tercapainya tujuan Umum dan Khusu yang tertuang dalam Visi dan Misi Pondok Pesantren. Pondok Pesantren Jabal Hikmah memiliki tiga orang Pimpinan, setiap Pimpinan memiliki Tugas dan Fungsi dalam hal keadministrasian dan kebijakan pelaksanaan berbeda-beda.

Secara Fungsi Pimpinan Pondok Pesantren:
1.    Pembina dan mitra kerja setiap lembaga dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi.
2.    Penanggung jawab jalannya organisasi Pondok Pesantren.
3.    Pembina organisasi dan kelembagaan Pondok Pesantren.
4.    Perencana pengembangan arah dan kebijakan Pondok Pesantren.
5.    Pembina dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
6.    Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
7.    Penjaga stabilitas keutuhan Pondok Pesantren.

Secara Wewenang Pimpinan Pondok Pesantren:
1.    Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus structural pesantren dengan aturan yang berlaku.
2.    Mengangkat dan/atau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pengabdi Pondok Pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus structural kepada Yayasan.
4.    Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personil pada satuan organisasi sampai ada pengurus structural definitive.
5.    Mengevaluasi jalannya organisasi.
6.    Merumuskan visi, misi, dan program Pondok Pesantren.
7.    Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja Pondok Pesantren.
8.    Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga.

Secara Tugas Fokok Pimpinan Pondok Pesantren:
1.    Membantu Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
2.    Menanamkan aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat Islam.
3.    Menjaga dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.    Meningkatkan kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.    Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.    Mengembangkan Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.    Melakukkan pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau kebijakan Pondok Pesantren.
8.    Melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.    Mengadakan musyawarah kerja tahunan.
10. Menyusun laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pondok Pesantren.

D.   Kepala Urusan
Kepala Urusan merupakan pembagian tugas secara administrative pada setiap Pimpinan Pondok Pesantren. Pimpinan I Pondok Pesantren mengemban dan bertanggung jawab penuh dalam hal keadministrasian dan pelaksanaan teknis Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset. Pimpinan II Pondok Pesantren mengemban dan bertanggung jawab penuh dalam hal keadministrasian dan pelaksanaan teknis Urusan Sumber Daya Manusia, Hubungan Masyarakat, dan Studi Dakwah Keislaman, dan Pimpinan III Pondok Pesantren mengemban dan bertanggung jawab penuh dalam hal keadministrasian dan pelaksanaan teknis Urusan Akademik, Kesantrian dan Alumni.

Adapun Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok pada setiap Pimpinan Pondok Pesantren sebagai berikut:
a.    Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset
Secara Fungsi Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset:
1.  Pembina dan mitra kerja setiap lembaga dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi.
2.  Penanggung jawab jalannya organisasi Pondok Pesantren.
3.  Pembina organisasi dan kelembagaan Pondok Pesantren.
4.  Perencana pengembangan arah dan kebijakan Pondok Pesantren.
5.  Pembina dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
6.  Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
7.  Penjaga stabilitas keutuhan Pondok Pesantren.

Secara Wewenang Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset:
1.  Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman pengelolaan keuangan Pondok Pesantren.
2.  Menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Belanja tahunan Pondok Pesantren.
3.  Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga dan aset Pondok Pesantren.
4.  Mejalin kerjasama pengembangan Pondok Pesantren dengan pihak eksternal dan bertanggung jawab penuh atas nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) yang dihasilkan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
5.  Menyusun dan menetapkan rencana pembangunan, perluasan wakaf, dan penggunaan lahan maupun bangunan Pondok Pesantren.
6.  Bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan dan pengembangan amal usaha Pondok Pesantren sebagai mandataris dan perpanjangan tangan pelaksanaan program Badan Usaha Milik Yayasan (BUMY).
7.  Menjalin kerjasama amal usaha Pondok Pesantren maupun kerjasama dengan pihak eksternal dengan baik sesuai dengan asas kebermanfaatan untuk pengembangan Pondok Pesantren.
8.  Menandatangani administrai yang berkaitan dengan Proposal Pengajuan bantuan Pondok Pesantren, keuangan Pesantren, Memorandum of Understanding (MoU), inventarisasi, sarana dan aset Pondok Pesantren.

Secara Tugas Fokok Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset:
1.     Membantu Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
2.     Menanamkan aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat Islam.
3.     Menjaga dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.     Meningkatkan kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.     Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.     Mengembangkan Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.     Melakukkan pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau kebijakan Pondok Pesantren.
8.     Melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.     Mengadakan musyawarah kerja tahunan.
10.   Menyusun laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pondok Pesantren.

b.    Kepala Urusan Sumber Daya Manusia (SDM), Hubungan Masyarakat (HUMAS), dan Studi Dakwah Keislaman
Secara Fungsi Kepala Urusan SDM, HUMAS, dan Studi Dakwah Keislaman:
1.     Pembina dan mitra kerja setiap lembaga dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi.
2.     Penanggung jawab jalannya organisasi Pondok Pesantren.
3.     Pembina organisasi dan kelembagaan Pondok Pesantren.
4.     Perencana pengembangan arah dan kebijakan Pondok Pesantren.
5.     Pembina dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
6.     Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
7.     Penjaga stabilitas keutuhan Pondok Pesantren.

Secara Wewenang Kepala Urusan SDM, HUMAS, dan Studi Dakwah Keislaman:
1.     Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus structural pesantren dengan aturan yang berlaku.
2.     Mengangkat dan/atau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pengabdi Pondok Pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus structural kepada Yayasan.
4.     Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personil pada satuan organisasi sampai dengan ada pengurus structural definitive.
5.     Mejalin kerjasama pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pondok Pesantren dengan pihak eksternal dengan baik dan bertanggung jawab penuh atas nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) yang dihasilkan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
6.     Menyampaikan informasi perkembangan Pondok Pesantren kepada wali murid dan masyarakat melalui laporan tertulis, media cetak, media elektronik, dan social media.
7.     Menyerap aspirasi dan masukan dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pengabdi, wali murid dan masyarakat mengenai perkembangan Pondok Pesantren.
8.     Menyusun, menetapkan dan menyetujui rencana regulasi kerja kepegawaian Pondok Pesantren.
9.     Menyusun, menetapkan dan menyetujui rencana kajian dakwah harian, mingguan, bulanan, dan tahunan Pondok Pesantren.
10.   Menandatangani administrai yang berkaitan dengan surat undangan, surat permakluman, surat edaran, surat ketetapan/keputusan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia, Pakta Integritas Pegawai, Hubungan Masyarakat, dan Studi Dakwah Keislaman.

Secara Tugas Fokok Kepala Urusan SDM, HUMAS, dan Studi Dakwah Keislaman:
1.     Membantu Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
2.     Menanamkan aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat Islam.
3.     Menjaga dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.     Meningkatkan kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.     Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.     Mengembangkan Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.     Melakukkan pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau kebijakan Pondok Pesantren.
8.     Melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.     Mengadakan musyawarah kerja tahunan.
10.   Menyusun laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pondok Pesantren.

c.    Kepala Urusan Akademik, Santri dan Alumni
Secara Fungi Kepala Urusan Akademik, Santri dan Alumni:
1.     Pembina dan mitra kerja setiap lembaga dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi.
2.     Penanggung jawab jalannya organisasi Pondok Pesantren.
3.     Pembina organisasi dan kelembagaan Pondok Pesantren.
4.     Perencana pengembangan arah dan kebijakan Pondok Pesantren.
5.     Pembina dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
6.     Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
7.     Penjaga stabilitas keutuhan Pondok Pesantren.

Secara Wewenang Kepala Urusan Akademik, Santri dan Alumni:
1.     Menyusun, menetapkan dan menyetujui rencana Kurikulum Kepondokan disetiap lembaga.
2.     Menyusun, menetapkan dan menyetujui rencana Program Pendidikan Pondok Pesantren.
3.     Menyusun rencana target Program Unggulan dan Takhasus Pondok Pesantren.
4.     Menyusun, menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan kesantrian harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
5.     Menyusun, menetapkan dan menyetujui rencana regulasi kerja organisasi kesantrian dan alumni Pondok Pesantren.
6.     Mejalin kerjasama pengembangan system pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren dengan pihak eksternal dengan baik dan bertanggung jawab penuh atas nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) yang dihasilkan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
7.     Menandatangani administrasi yang berkaitan dengan kegiatan akademik kepesantrenan (Ijazah Kepondokan, Laporan Hasil Belajar Santri, dan Kartu Akademik Pesantren), kegiatan kesantrian, dan alumni.
8.     Menandatangani pengesahkan Program Kerja tahunan, Program Jangka Panjang, dan Program Strategis Kepala Sekolah/Madratsah.
9.     Menandatangani pengesahkan rencana (RPP, Silabus, dan Perangkat) dari mata ajar kepondokan.
10.   Memberikan sambutan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren pada setiap buku terbitan Pondok Pesantren, kegiatan kesantrian dan Alumni.

Secara Tugas Fokok Kepala Urusan Akademik, Santri dan Alumni:
1.     Membantu Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal Hikmah Mekarsari.
2.     Menanamkan aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat Islam.
3.     Menjaga dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.     Meningkatkan kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.     Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.     Mengembangkan Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.     Melakukkan pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau kebijakan Pondok Pesantren.
8.     Melakukan Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.     Mengadakan musyawarah kerja tahunan.
10.   Menyusun laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pondok Pesantren.

E.   Sekretaris I Pondok Pesantren
Adapun Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok Sekretaris I Pondok Pesantren sebagai berikut:
Secara Fungsi Sekretris I Pondok Pesantren:
1.    Pembina dan mitra kerja Kepala Tata Usaha dan administrasi setiap lembaga.
2.    Pembina dan mitra manajemen terpadu setiap lembaga.
3.    Perumus manajemen terpadu Pondok Pesantren.
4.    Penanggungjawab penerapan manajemen terpadu Pondok Pesantren.
5.    Pengelola manajemen organisasi Pondok Pesantren.
6.    Koordinator rapat koordinasi Pondok Pesantren.
7.    Pembina dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
8.    Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
9.    Administratur dokumen Pondok Pesantren.

Secara Wewenang Sekretris I Pondok Pesantren:
1.    Menyusun program sekretaris Pondok Pesantren.
2.    Menyusun dan melaksanakan agenda rapat, musyawarah maupun pertemuan Pondok Pesantren.
3.    Mengatur keluar-masuk persuratan Pondok Pesantren.
4.    Membuat dan bertanggung jawab pembuatan surat-surat penting Pondok Pesantren.
5.    Meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan administrasi Pondok Pesantren.
6.    Mengkoordinir dan mentabulasi laporan setiap lembaga Pondok Pesantren.
7.    Merumuskan tugas dan fungsi setiap bagian/bidang/urusan dibawah koordinasi Pondok Pesantren.
8.    Mengadakan musyawarah Kerja Pondok Pesantren.
9.    Mewakili Pimpinan Pondok Pesantren jika ke-tiga Pimpinan Pondok Pesantren berhalangan.
10. Membuat bubuhan paraf pada setiap dokumen yang ditanda tangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

Secara Tugas Fokok Sekretris I Pondok Pesantren:
1.    Menyusun grand desain dan rencana pelaksanaan manajemen terpadu.
2.    Membuat jadwal rapat, musyawarah dan petemuan Pondok Pesantren.
3.    Merapikan administrasi kesekretariatan Pondok Pesantren.
4.    Menerima dan mengirim balasan surat masuk Pondok Pesantren.
5.    Membuat media-media Kepesantrenan.
6.    Menyusun agenda rapat, musyawarah dan pertemuan Pondok Pesantren.
7.    Menyusun jadwal kerja Pimpinan Pondok Pesantren.
8.    Mendistribusikan hasil rapat, musyawarah dan pertemuan kepada bagian/bidang/urusan yang bersangkutan.
9.    Menciptakan lingkungan kerja yang efisiensi, kondusif dan penuh disipin.
10. Mengkoordinir dan mentabulaso laporan setiap lembaga/urusan.
11. Melaporkan perkembangan Pondok kepada Pimpinan Pondok Pesantren secara berkala.
12. Mensosialisasikan perbaikan yang sudah ditetapkan.
13. Membuat tim yang akan menciptakan opini perubahan.
14. Merancang program-program perubahan secara sistemik, sistematik,dan terus menerus.
15. Membantu Pimpinan Pondok Pesantren dalam mengevaluasi pelaksanaan program Pondok Pesantren.
16. Membantu Pimpinan Pondok Pesanten dalam menyusun laporan pertanggung jawaban tahunan dan periode.

F.    Sekretaris II Pondok Pesantren
Adapun Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok Sekretaris II Pondok Pesantren sebagai berikut:
Secara Fungsi Sekretris II Pondok Pesantren:
1.     Pembina dan mitra kerja Kepala Tata Usaha dan administrasi setiap lembaga.
2.     Pembina dan mitra manajemen terpadu setiap lembaga.
3.     Perumus manajemen terpadu Pondok Pesantren.
4.     Penanggungjawab penerapan manajemen terpadu Pondok Pesantren.
5.     Pengelola manajemen organisasi Pondok Pesantren.
6.     Koordinator rapat koordinasi Pondok Pesantren.
7.     Pembina dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
8.     Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
9.     Administratur dokumen Pondok Pesantren.

Secara Wewenang Sekretris II Pondok Pesantren:
1.     Membantu sekretaris dalam menyusun program sekretaris Pondok Pesantren.
2.     Membantu sekretaris menyusun dan melaksanakan agenda rapat, musyawarah maupun pertemuan Pondok Pesantren.
3.     Membantu sekretaris mengatur keluar-masuk persuratan Pondok Pesantren.
4.     Membantu sekretaris membuat dan bertanggung jawab pembuatan surat-surat penting Pondok Pesantren.
5.     Membantu sekretaris meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan administrasi Pondok Pesantren.
6.     Membantu sekretaris mengkoordinir dan mentabulasi laporan setiap lembaga Pondok Pesantren.
7.     Membantu sekretaris merumuskan tugas dan fungsi setiap bagian/bidang/urusan dibawah koordinasi Pondok Pesantren.
8.     Mengadakan musyawarah Kerja Pondok Pesantren.
9.     Mewakili sekretaris Pondok Pesantren jika ke-tiga Pimpinan Pondok Pesantren dan sekretaris Pondok Pesantren berhalangan.
10.   Membuat bubuhan paraf pada setiap dokumen yang ditanda tangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan sekretris Pondok Pesantren.

Secara Tugas Fokok Sekretris II Pondok Pesantren:
1.     Menyusun grand desain dan rencana pelaksanaan manajemen terpadu.
2.     Membuat jadwal rapat, musyawarah dan petemuan Pondok Pesantren.
3.     Merapikan administrasi kesekretariatan Pondok Pesantren.
4.     Menerima dan mengirim balasan surat masuk Pondok Pesantren.
5.     Membuat media-media Kepesantrenan.
6.     Menyusun agenda rapat, musyawarah dan pertemuan Pondok Pesantren.
7.     Menyusun jadwal kerja Pimpinan Pondok Pesantren.
8.     Mendistribusikan hasil rapat, musyawarah dan pertemuan kepada bagian/bidang/urusan yang bersangkutan.
9.     Menciptakan lingkungan kerja yang efisiensi, kondusif dan penuh disipin.
10.   Mengkoordinir dan mentabulaso laporan setiap lembaga/urusan.
11.   Melaporkan perkembangan Pondok kepada Pimpinan Pondok Pesantren secara berkala.
12.   Mensosialisasikan perbaikan yang sudah ditetapkan.
13.   Membuat tim yang akan menciptakan opini perubahan.
14.   Merancang program-program perubahan secara sistemik, sistematik,dan terus menerus.
15.   Membantu Pimpinan Pondok Pesantren dalam mengevaluasi pelaksanaan program Pondok Pesantren.
16.   Membantu Pimpinan Pondok Pesanten dalam menyusun laporan pertanggung jawaban tahunan dan periode.

G.   Bendahara Pondok Pesantren
Adapun Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok Bendahara Pondok Pesantren sebagai berikut:
Secara Fungsi Bendahara Pondok Pesantren:
1.     Pembina dan mitra kerja Bendahara setiap lembaga.
2.     Perencana anggaran belanja Pondok Pesantren.
3.     Evaluasi penggunaan anggaran belanja Pondok Pesantren.
4.     Pengawasan penggunaan anggaran belanja Pondok Pesantren.
5.     Menyusun grand desain dan rencana pengelolaan keuangan terpadu.
6.     Pembina dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
7.     Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
8.     Membantu Pimpinan Pondok Pesantren dalam mengevaluasi dan menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan program Pondok Pesantren.

Secara Wewenang Bendahara Pondok Pesantren:
1.     Menyusun program Bendahara Pondok Pesantren.
2.     Mengatur sirkulasi (cash flow) keuangan Pondok Pesantren bulanansebagai bahan evaluasi.
3.     Mengatur postingan anggaran lembaga/ urusan/ bagian/ sekolah/ madratsah.
4.     Menetapkan pengeluaran pembiayaan kegiatan-kegiatan pendidikan atas persetujuan Pimpinan Pondok Pesantren dalam hal ini Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset.
5.     Menerbitkan formula laporan keuangan untuk tiap lembaga/ urusan/ bagian/ sekolah/ madratsah serta mengkoordinir pengumpulan laporan keuangan tiap lembaga/ urusan/ bagian/ sekolah/ madratsah.
6.     Pendataan dan pemeriksaan aset dan kekayaan Pondok Pesanten.
7.     Mengatur mekanisme dan regulasi penggelolaan keuangan Pondok Pesantren.
8.     Menerbitkan laporan keuangan kepada pihak yang berkepentingan.
9.     Melakukan pengesahan dan penomoran bukti transaksi keuangan Pondok Pesantren.
10.   Menandatangani pengambilan dan penyetoran uang ke bank.
11.   Mengatur mekanisme dan standarisasi laporan keuangan setiap lembaga/ bagian/ urusan/ sekolah/ madtrasah.
12.   Membuat bubuhan paraf pada setiap dokumen yang ditanda tangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan sekretris Pondok Pesantren.

Secara Tugas Fokok Bendahara Pondok Pesantren:
1.     Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP) setiap tahun.
2.     Melakukan pendataan pembayaran santri.
3.     Mengatur mekanisme pengeluaran pendanaan setiap bidang/ urusan/ bagian.
4.     Menerima dan mengelola iuran pendidikan dan sumbangan.
5.     Membuat laporan keuangan secara berkala kepada Pimpinan Pondok Pesantren secara berkala.
6.     Mengatur pengeluaran untuk kesejahteraan tenaga pendidik, kependidikan dan unit pembantu.
7.     Menginformasikan laporan keuangan kepada lembaga/ bagian/ urusan/ bidang terkait.
8.     Mendata siswa yang mendapatkan beasiswa dan siswa yang membutuhkan bantuan pembiayaan.
9.     Menyelesaikan laporan kas harian Pondok Pesantren.
10.   Mendata dan mengingatkan wali santri yang menunggak pembayaran biaya pendidikan.
11.   Menganalisa dan mengevaluasi kebijakan keuangan Pondok Pesantren.
12.   Menganalisa rencana anggaran belanja setiap lembaga/ bagian/ bidang/ urusan.
13.   Mengatur jadwal penerimaan tamu.
14.   Melakukan penghitungan kas setiap hari.
Membantu Pimpinan Pondok Pesanten dalam menyusun laporan pertanggung jawaban tahunan dan periode.
 
back to top