Sukseskan Pondok
Pesantren Jabal Hikmah Tahun 2023 Menjadi Pondok Berbasis Al-Quran, Sains dan Teknologi
Friday, November 15, 2019
PENGERTIAN DAN GARIS BESAR TUGAS PENGURUS
PENGERTIAN
DAN GARIS BESAR TUGAS
PENGURUS
PONDOK PESANTREN JABAL HIKMAH MEKARSARI
A.
Majelis Guru Pondok Pesantren (MGPP)
Majelis
Guru Pondok Pesantren Jabal Hikmah yang kemudian disingkat MGPP merupakan Forum
Komunikasi dan Musyawarah guru Pondok Pesantren, yang terhimpun dari perwakilan
guru dan tenaga kependidikan dibawah koordinasi Pondok Pesantren. Beberapa
komposisi Pengurus MGPP diantaranya: 1) Pimpinan Pondok Pesantren merangkap
anggota; 2) Bidang Pendidikan dan Pembelajaran Yayasan; 3) Bidang Pembinaan
Sumber Daya Manusia Yayasan; 4) Bidang Penjamin Mutu Yayasan; 5) Kepala
Sekolah/ Madratsah; 6) Wakil Kepala Sekolah/ Madratsah urusan Kurikulum dan
Kesiswaan; 7) Kepala Asrama dan Pengasuhan; 8) Perwakilan Guru Kelas/ Wali
Kelas; 9) Perwakilan Guru Kepondokan atau pengabdi Pondok; dan 10) Perwakilan
Pembina Ekstrakulikuler. Anggota tidak tetap MGPP diangkat setiap satu kali
setahun dan dapat diangkat/diajukan kembali untuk tahun periode selanjutnya
dengan Surat Keputusan Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren yang
ditandatangani oleh Pimpinan I Pondok Pesantren.
MGPP
berfungsi sebagai badan perencana dan pengembangan pendidikan Pondok Pesantren,
dengan rincian tugas pokok sebagai berikut :
1. Mengesahkan
rencana pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren.
2. Menerbitkan
Ijazah Kepondokan dan Laporan Hasil Belajar Santri.
3. Menentukan
kelulusan dan kenaikan kelas santri.
4. Mengangkat
dan memberhentikan tenaga kepondokan.
5. Mengangkat
dan memberhentikan tenaga pendidik dan kependidikan disetiap lembaga dengan
memperhatikan keputusan setiap kepala lebaga.
6. Mengesahkan
Program Kerja tahunan, Program Jangka Panjang, dan Program Strategis Kepala
Sekolah/Madratsah.
7. Mengesahkan
rencana (RPP, Silabus, dan Perangkat) dari mata ajar kepondokan.
8. Menerbitkan
buku panduan dan kepondokan sebagai media ajar.
9. Mengkoordinir
Kelompok Kajian Studi (KKS) Pondok Pesantren.
10. Membuat
laporan pertanggung jawaban tahunan.
B.
Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren
(PMGPP)
Pimpinan
Majelis Guru Pondok Pesantren atau disingkat PMGPP merupakan pejabat atau
perorangan yang mengemban tugas memimpin dan bertanggung jawab penuh
keberlangsungan Majelis Guru Pondok Pesantren. PMGPP dapat mengeluarkan
keputusan/kebijakan strategis demi keberlangsungan Pendidikan dan Pengajaran
Pondok Pesantren Jabal Hikmah ke tahap yang lebih baik.
Pimpinan
Majelis Guru Pondok Pesantren diangkat melalui Surat Keputusan Ketua Yayasan Jabal
Hikmah Mekarsari Swangi. Pimpinan Majelis Guru Pondok Pesantren memiliki
komposisi sebagai berikut :
a)
Pimpinan I Pondok Pesantren merangkap Pimpinan
Majelis I.
b)
Pimpinan II Pondok Pesantren merangkap Pimpinan
Majelis II.
c)
Pimpinan III Pondok Pesantren merangkap Pimpinan
Majelis III.
d)
Sekretaris I Majelis Guru
e)
Sekretaris II Majelis Guru
C.
Pimpinan Pondok Pesantren
Pimpinan
Pondok Pesantren merupakan pejabat atau perorangan yang mengemban tugas
membina, memimpin, mengelola, mengembangkan, menjaga nilai, cita-cita dan
tujuan Pendirian Pondok Pesantren dan melakukan pengawasan Pondok Pesantren
demi tercapainya tujuan Umum dan Khusu yang tertuang dalam Visi dan Misi Pondok
Pesantren. Pondok Pesantren Jabal Hikmah memiliki tiga orang Pimpinan, setiap Pimpinan
memiliki Tugas dan Fungsi dalam hal keadministrasian dan kebijakan pelaksanaan
berbeda-beda.
Secara
Fungsi Pimpinan Pondok Pesantren:
1.
Pembina
dan mitra kerja setiap lembaga dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
Swangi.
2.
Penanggung
jawab jalannya organisasi Pondok Pesantren.
3.
Pembina
organisasi dan kelembagaan Pondok Pesantren.
4.
Perencana
pengembangan arah dan kebijakan Pondok Pesantren.
5.
Pembina
dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
6.
Penjaga
nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian
Pondok Pesantren.
7.
Penjaga
stabilitas keutuhan Pondok Pesantren.
Secara Wewenang Pimpinan
Pondok Pesantren:
1.
Mengangkat
dan/atau memberhentikan pengurus structural pesantren dengan aturan yang
berlaku.
2.
Mengangkat
dan/atau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga
pengabdi Pondok Pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus structural kepada Yayasan.
4.
Menunjuk
pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personil pada satuan organisasi
sampai ada pengurus structural definitive.
5.
Mengevaluasi
jalannya organisasi.
6.
Merumuskan
visi, misi, dan program Pondok Pesantren.
7.
Menyusun,
menetapkan dan menyetujui pedoman kerja Pondok Pesantren.
8.
Menyusun
dan menetapkan rencana pengembangan lembaga.
Secara Tugas Fokok Pimpinan
Pondok Pesantren:
1.
Membantu
Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal
Hikmah Mekarsari.
2.
Menanamkan
aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat
Islam.
3.
Menjaga
dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.
Meningkatkan
kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.
Menjalin
kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.
Mengembangkan
Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.
Melakukkan
pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau
kebijakan Pondok Pesantren.
8.
Melakukan
Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.
Mengadakan
musyawarah kerja tahunan.
10. Menyusun laporan pertanggung jawaban
Pimpinan Pondok Pesantren.
D.
Kepala Urusan
Kepala
Urusan merupakan pembagian tugas secara administrative pada setiap Pimpinan
Pondok Pesantren. Pimpinan I Pondok Pesantren mengemban dan bertanggung jawab
penuh dalam hal keadministrasian dan pelaksanaan teknis Urusan Keuangan,
Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset. Pimpinan II Pondok Pesantren
mengemban dan bertanggung jawab penuh dalam hal keadministrasian dan
pelaksanaan teknis Urusan Sumber Daya Manusia, Hubungan Masyarakat, dan Studi
Dakwah Keislaman, dan Pimpinan III Pondok Pesantren mengemban dan bertanggung
jawab penuh dalam hal keadministrasian dan pelaksanaan teknis Urusan Akademik,
Kesantrian dan Alumni.
Adapun
Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok pada setiap Pimpinan Pondok Pesantren sebagai
berikut:
a.
Kepala Urusan
Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset
Secara
Fungsi Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan dan Pengembangan Aset:
1. Pembina dan mitra kerja setiap lembaga
dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi.
2. Penanggung jawab jalannya organisasi
Pondok Pesantren.
3. Pembina organisasi dan kelembagaan
Pondok Pesantren.
4. Perencana pengembangan arah dan
kebijakan Pondok Pesantren.
5. Pembina dan Pengasuh warga Pondok
Pesantren.
6. Penjaga nilai-nilai perjuangan Islam
yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian Pondok Pesantren.
7. Penjaga stabilitas keutuhan Pondok
Pesantren.
Secara Wewenang Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan
dan Pengembangan Aset:
1. Menyusun, menetapkan dan menyetujui
pedoman pengelolaan keuangan Pondok Pesantren.
2. Menyusun dan menetapkan Rencana
Anggaran Belanja tahunan Pondok Pesantren.
3. Menyusun dan menetapkan rencana
pengembangan lembaga dan aset Pondok Pesantren.
4. Mejalin kerjasama pengembangan Pondok
Pesantren dengan pihak eksternal dan bertanggung jawab penuh atas nota
kesepahaman (Memorandum of Understanding/
MoU) yang dihasilkan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
5. Menyusun dan menetapkan rencana
pembangunan, perluasan wakaf, dan penggunaan lahan maupun bangunan Pondok
Pesantren.
6. Bertanggung jawab penuh pada
pelaksanaan dan pengembangan amal usaha Pondok Pesantren sebagai mandataris dan
perpanjangan tangan pelaksanaan program Badan Usaha Milik Yayasan (BUMY).
7. Menjalin kerjasama amal usaha Pondok
Pesantren maupun kerjasama dengan pihak eksternal dengan baik sesuai dengan
asas kebermanfaatan untuk pengembangan Pondok Pesantren.
8. Menandatangani administrai yang
berkaitan dengan Proposal Pengajuan bantuan Pondok Pesantren, keuangan
Pesantren, Memorandum of Understanding
(MoU), inventarisasi, sarana dan aset Pondok Pesantren.
Secara Tugas Fokok Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan
dan Pengembangan Aset:
1.
Membantu
Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal
Hikmah Mekarsari.
2.
Menanamkan
aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat
Islam.
3.
Menjaga
dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.
Meningkatkan
kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.
Menjalin
kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.
Mengembangkan
Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.
Melakukkan
pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau
kebijakan Pondok Pesantren.
8.
Melakukan
Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.
Mengadakan
musyawarah kerja tahunan.
10.
Menyusun
laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pondok Pesantren.
b.
Kepala Urusan
Sumber Daya Manusia (SDM), Hubungan Masyarakat (HUMAS), dan Studi Dakwah
Keislaman
Secara
Fungsi Kepala Urusan SDM, HUMAS, dan Studi Dakwah Keislaman:
1.
Pembina
dan mitra kerja setiap lembaga dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
Swangi.
2.
Penanggung
jawab jalannya organisasi Pondok Pesantren.
3.
Pembina
organisasi dan kelembagaan Pondok Pesantren.
4.
Perencana
pengembangan arah dan kebijakan Pondok Pesantren.
5.
Pembina
dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
6.
Penjaga
nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian
Pondok Pesantren.
7.
Penjaga
stabilitas keutuhan Pondok Pesantren.
Secara Wewenang Kepala Urusan SDM, HUMAS, dan Studi Dakwah Keislaman:
1.
Mengangkat
dan/atau memberhentikan pengurus structural pesantren dengan aturan yang
berlaku.
2.
Mengangkat
dan/atau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga
pengabdi Pondok Pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus structural kepada Yayasan.
4.
Menunjuk
pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personil pada satuan organisasi
sampai dengan ada pengurus structural definitive.
5.
Mejalin
kerjasama pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pondok Pesantren dengan pihak
eksternal dengan baik dan bertanggung jawab penuh atas nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) yang
dihasilkan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
6.
Menyampaikan
informasi perkembangan Pondok Pesantren kepada wali murid dan masyarakat
melalui laporan tertulis, media cetak, media elektronik, dan social media.
7.
Menyerap
aspirasi dan masukan dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, tenaga
pengabdi, wali murid dan masyarakat mengenai perkembangan Pondok Pesantren.
8.
Menyusun,
menetapkan dan menyetujui rencana regulasi kerja kepegawaian Pondok Pesantren.
9.
Menyusun,
menetapkan dan menyetujui rencana kajian dakwah harian, mingguan, bulanan, dan
tahunan Pondok Pesantren.
10.
Menandatangani
administrai yang berkaitan dengan surat undangan, surat permakluman, surat edaran,
surat ketetapan/keputusan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia, Pakta Integritas Pegawai, Hubungan Masyarakat, dan
Studi Dakwah Keislaman.
Secara Tugas Fokok Kepala Urusan SDM, HUMAS, dan Studi Dakwah
Keislaman:
1.
Membantu
Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal
Hikmah Mekarsari.
2.
Menanamkan
aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat
Islam.
3.
Menjaga
dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.
Meningkatkan
kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.
Menjalin
kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.
Mengembangkan
Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.
Melakukkan
pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau
kebijakan Pondok Pesantren.
8.
Melakukan
Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.
Mengadakan
musyawarah kerja tahunan.
10.
Menyusun
laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pondok Pesantren.
c.
Kepala Urusan
Akademik, Santri dan Alumni
Secara
Fungi Kepala Urusan Akademik, Santri dan Alumni:
1.
Pembina
dan mitra kerja setiap lembaga dibawah naungan Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
Swangi.
2.
Penanggung
jawab jalannya organisasi Pondok Pesantren.
3.
Pembina
organisasi dan kelembagaan Pondok Pesantren.
4.
Perencana
pengembangan arah dan kebijakan Pondok Pesantren.
5.
Pembina
dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
6.
Penjaga
nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian
Pondok Pesantren.
7.
Penjaga
stabilitas keutuhan Pondok Pesantren.
Secara Wewenang Kepala Urusan Akademik, Santri dan Alumni:
1.
Menyusun,
menetapkan dan menyetujui rencana Kurikulum Kepondokan disetiap lembaga.
2.
Menyusun,
menetapkan dan menyetujui rencana Program Pendidikan Pondok Pesantren.
3.
Menyusun
rencana target Program Unggulan dan Takhasus
Pondok Pesantren.
4.
Menyusun,
menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan kesantrian harian, mingguan,
bulanan, dan tahunan.
5.
Menyusun,
menetapkan dan menyetujui rencana regulasi kerja organisasi kesantrian dan
alumni Pondok Pesantren.
6.
Mejalin
kerjasama pengembangan system pendidikan dan pengajaran Pondok Pesantren dengan
pihak eksternal dengan baik dan bertanggung jawab penuh atas nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) yang
dihasilkan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren Jabal Hikmah.
7.
Menandatangani
administrasi yang berkaitan dengan kegiatan akademik kepesantrenan (Ijazah
Kepondokan, Laporan Hasil Belajar Santri, dan Kartu Akademik Pesantren),
kegiatan kesantrian, dan alumni.
8. Menandatangani
pengesahkan Program Kerja tahunan, Program Jangka Panjang, dan Program
Strategis Kepala Sekolah/Madratsah.
9. Menandatangani
pengesahkan rencana (RPP, Silabus, dan Perangkat) dari mata ajar kepondokan.
10.
Memberikan sambutan atas nama Pimpinan Pondok Pesantren
pada setiap buku terbitan Pondok Pesantren, kegiatan kesantrian dan Alumni.
Secara Tugas Fokok Kepala Urusan Akademik, Santri dan Alumni:
1.
Membantu
Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari Swangi dalam pengembangan Pondok Pesantren Jabal
Hikmah Mekarsari.
2.
Menanamkan
aqidah-akhlaq dan ibadah kepada warga Pondok Pesantren sesuai dengan syariat
Islam.
3.
Menjaga
dinamika organisasi Pondok Pesantren dengan baik.
4.
Meningkatkan
kesejahteraan warga Pondok Pesantren.
5.
Menjalin
kerja sama dengan berbagai pihak dengan baik.
6.
Mengembangkan
Sumber Daya Manusia Pesantren yang baik.
7.
Melakukkan
pertimbangan dan musyawarah Pimpinan sebelum memutuskan keputusan atau
kebijakan Pondok Pesantren.
8.
Melakukan
Koordinasi dan Konsultasi kepada Yayasan Jabal Hikmah Mekarsari
9.
Mengadakan
musyawarah kerja tahunan.
10.
Menyusun
laporan pertanggung jawaban Pimpinan Pondok Pesantren.
E.
Sekretaris I Pondok Pesantren
Adapun
Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok Sekretaris I Pondok Pesantren sebagai
berikut:
Secara
Fungsi Sekretris I Pondok Pesantren:
1.
Pembina
dan mitra kerja Kepala Tata Usaha dan administrasi setiap lembaga.
2.
Pembina
dan mitra manajemen terpadu setiap lembaga.
3.
Perumus
manajemen terpadu Pondok Pesantren.
4.
Penanggungjawab
penerapan manajemen terpadu Pondok Pesantren.
5.
Pengelola
manajemen organisasi Pondok Pesantren.
6.
Koordinator
rapat koordinasi Pondok Pesantren.
7.
Pembina
dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
8.
Penjaga
nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian
Pondok Pesantren.
9.
Administratur
dokumen Pondok Pesantren.
Secara Wewenang Sekretris I Pondok Pesantren:
1. Menyusun program sekretaris Pondok
Pesantren.
2. Menyusun dan melaksanakan agenda rapat,
musyawarah maupun pertemuan Pondok Pesantren.
3. Mengatur keluar-masuk persuratan Pondok
Pesantren.
4. Membuat dan
bertanggung jawab pembuatan surat-surat penting Pondok Pesantren.
5. Meningkatkan kualitas manajemen
pengelolaan administrasi Pondok Pesantren.
6. Mengkoordinir dan mentabulasi laporan
setiap lembaga Pondok Pesantren.
7. Merumuskan tugas dan fungsi setiap
bagian/bidang/urusan dibawah koordinasi Pondok Pesantren.
8. Mengadakan musyawarah Kerja Pondok
Pesantren.
9.
Mewakili Pimpinan Pondok Pesantren jika ke-tiga
Pimpinan Pondok Pesantren berhalangan.
10. Membuat
bubuhan paraf pada setiap dokumen yang ditanda tangani oleh Pimpinan Pondok
Pesantren.
Secara Tugas Fokok Sekretris I Pondok Pesantren:
1.
Menyusun
grand desain dan rencana pelaksanaan manajemen terpadu.
2.
Membuat
jadwal rapat, musyawarah dan petemuan Pondok Pesantren.
3.
Merapikan
administrasi kesekretariatan Pondok Pesantren.
4.
Menerima
dan mengirim balasan surat masuk Pondok Pesantren.
5.
Membuat
media-media Kepesantrenan.
6.
Menyusun
agenda rapat, musyawarah dan pertemuan Pondok Pesantren.
7.
Menyusun
jadwal kerja Pimpinan Pondok Pesantren.
8.
Mendistribusikan
hasil rapat, musyawarah dan pertemuan kepada bagian/bidang/urusan yang
bersangkutan.
9.
Menciptakan
lingkungan kerja yang efisiensi, kondusif dan penuh disipin.
10. Mengkoordinir dan mentabulaso laporan
setiap lembaga/urusan.
11. Melaporkan perkembangan Pondok kepada
Pimpinan Pondok Pesantren secara berkala.
12. Mensosialisasikan perbaikan yang sudah
ditetapkan.
13. Membuat tim yang akan menciptakan opini
perubahan.
14. Merancang program-program perubahan
secara sistemik, sistematik,dan terus menerus.
15. Membantu Pimpinan Pondok Pesantren
dalam mengevaluasi pelaksanaan program Pondok Pesantren.
16. Membantu Pimpinan Pondok Pesanten dalam
menyusun laporan pertanggung jawaban tahunan dan periode.
F.
Sekretaris II Pondok Pesantren
Adapun
Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok Sekretaris II Pondok Pesantren sebagai
berikut:
Secara
Fungsi Sekretris II Pondok Pesantren:
1.
Pembina
dan mitra kerja Kepala Tata Usaha dan administrasi setiap lembaga.
2.
Pembina
dan mitra manajemen terpadu setiap lembaga.
3.
Perumus
manajemen terpadu Pondok Pesantren.
4.
Penanggungjawab
penerapan manajemen terpadu Pondok Pesantren.
5.
Pengelola
manajemen organisasi Pondok Pesantren.
6.
Koordinator
rapat koordinasi Pondok Pesantren.
7.
Pembina
dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
8.
Penjaga
nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian
Pondok Pesantren.
9.
Administratur
dokumen Pondok Pesantren.
Secara Wewenang Sekretris II Pondok Pesantren:
1. Membantu sekretaris dalam menyusun
program sekretaris Pondok Pesantren.
2. Membantu sekretaris menyusun dan melaksanakan
agenda rapat, musyawarah maupun pertemuan Pondok Pesantren.
3. Membantu sekretaris mengatur
keluar-masuk persuratan Pondok Pesantren.
4. Membantu sekretaris membuat dan bertanggung jawab pembuatan
surat-surat penting Pondok Pesantren.
5. Membantu sekretaris meningkatkan
kualitas manajemen pengelolaan administrasi Pondok Pesantren.
6. Membantu sekretaris mengkoordinir dan
mentabulasi laporan setiap lembaga Pondok Pesantren.
7. Membantu sekretaris merumuskan tugas
dan fungsi setiap bagian/bidang/urusan dibawah koordinasi Pondok Pesantren.
8. Mengadakan musyawarah Kerja Pondok
Pesantren.
9.
Mewakili sekretaris Pondok Pesantren jika
ke-tiga Pimpinan Pondok Pesantren dan sekretaris Pondok Pesantren berhalangan.
10.
Membuat bubuhan paraf pada setiap dokumen yang
ditanda tangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan sekretris Pondok Pesantren.
Secara Tugas Fokok Sekretris II Pondok Pesantren:
1.
Menyusun
grand desain dan rencana pelaksanaan manajemen terpadu.
2.
Membuat
jadwal rapat, musyawarah dan petemuan Pondok Pesantren.
3.
Merapikan
administrasi kesekretariatan Pondok Pesantren.
4.
Menerima
dan mengirim balasan surat masuk Pondok Pesantren.
5.
Membuat
media-media Kepesantrenan.
6.
Menyusun
agenda rapat, musyawarah dan pertemuan Pondok Pesantren.
7.
Menyusun
jadwal kerja Pimpinan Pondok Pesantren.
8.
Mendistribusikan
hasil rapat, musyawarah dan pertemuan kepada bagian/bidang/urusan yang
bersangkutan.
9.
Menciptakan
lingkungan kerja yang efisiensi, kondusif dan penuh disipin.
10.
Mengkoordinir
dan mentabulaso laporan setiap lembaga/urusan.
11.
Melaporkan
perkembangan Pondok kepada Pimpinan Pondok Pesantren secara berkala.
12.
Mensosialisasikan
perbaikan yang sudah ditetapkan.
13.
Membuat
tim yang akan menciptakan opini perubahan.
14.
Merancang
program-program perubahan secara sistemik, sistematik,dan terus menerus.
15.
Membantu
Pimpinan Pondok Pesantren dalam mengevaluasi pelaksanaan program Pondok
Pesantren.
16.
Membantu
Pimpinan Pondok Pesanten dalam menyusun laporan pertanggung jawaban tahunan dan
periode.
G.
Bendahara Pondok Pesantren
Adapun
Fungsi, Wewenang, dan Tugas Pokok Bendahara Pondok Pesantren sebagai berikut:
Secara
Fungsi Bendahara Pondok Pesantren:
1.
Pembina
dan mitra kerja Bendahara setiap lembaga.
2.
Perencana
anggaran belanja Pondok Pesantren.
3.
Evaluasi
penggunaan anggaran belanja Pondok Pesantren.
4.
Pengawasan
penggunaan anggaran belanja Pondok Pesantren.
5.
Menyusun
grand desain dan rencana pengelolaan keuangan terpadu.
6.
Pembina
dan Pengasuh warga Pondok Pesantren.
7.
Penjaga
nilai-nilai perjuangan Islam yang tertuang dalm cita-cita dan tujuan Pendirian
Pondok Pesantren.
8.
Membantu
Pimpinan Pondok Pesantren dalam mengevaluasi dan menyusun laporan keuangan dan
pelaksanaan program Pondok Pesantren.
Secara Wewenang Bendahara Pondok Pesantren:
1. Menyusun program Bendahara Pondok
Pesantren.
2. Mengatur sirkulasi (cash flow) keuangan
Pondok Pesantren bulanansebagai bahan evaluasi.
3. Mengatur postingan anggaran lembaga/
urusan/ bagian/ sekolah/ madratsah.
4. Menetapkan pengeluaran pembiayaan
kegiatan-kegiatan pendidikan atas persetujuan Pimpinan Pondok Pesantren dalam
hal ini Kepala Urusan Keuangan, Sarana, Perencanaan
dan Pengembangan Aset.
5. Menerbitkan
formula laporan keuangan untuk tiap lembaga/ urusan/ bagian/ sekolah/ madratsah
serta mengkoordinir pengumpulan laporan keuangan tiap lembaga/ urusan/ bagian/
sekolah/ madratsah.
6. Pendataan dan
pemeriksaan aset dan kekayaan Pondok Pesanten.
7. Mengatur
mekanisme dan regulasi penggelolaan keuangan Pondok Pesantren.
8. Menerbitkan
laporan keuangan kepada pihak yang berkepentingan.
9. Melakukan
pengesahan dan penomoran bukti transaksi keuangan Pondok Pesantren.
10. Menandatangani
pengambilan dan penyetoran uang ke bank.
11. Mengatur
mekanisme dan standarisasi laporan keuangan setiap lembaga/ bagian/ urusan/
sekolah/ madtrasah.
12.
Membuat bubuhan paraf pada setiap dokumen yang
ditanda tangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan sekretris Pondok Pesantren.
Secara Tugas Fokok Bendahara Pondok Pesantren:
1.
Menyusun
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP) setiap tahun.
2.
Melakukan
pendataan pembayaran santri.
3.
Mengatur
mekanisme pengeluaran pendanaan setiap bidang/ urusan/ bagian.
4.
Menerima
dan mengelola iuran pendidikan dan sumbangan.
5.
Membuat
laporan keuangan secara berkala kepada Pimpinan Pondok Pesantren secara
berkala.
6.
Mengatur
pengeluaran untuk kesejahteraan tenaga pendidik, kependidikan dan unit
pembantu.
7.
Menginformasikan
laporan keuangan kepada lembaga/ bagian/ urusan/ bidang terkait.
8.
Mendata
siswa yang mendapatkan beasiswa dan siswa yang membutuhkan bantuan pembiayaan.
9.
Menyelesaikan
laporan kas harian Pondok Pesantren.
10.
Mendata
dan mengingatkan wali santri yang menunggak pembayaran biaya pendidikan.
11.
Menganalisa
dan mengevaluasi kebijakan keuangan Pondok Pesantren.
12.
Menganalisa
rencana anggaran belanja setiap lembaga/ bagian/ bidang/ urusan.
13.
Mengatur
jadwal penerimaan tamu.
14.
Melakukan
penghitungan kas setiap hari.
Membantu Pimpinan Pondok Pesanten dalam menyusun
laporan pertanggung jawaban tahunan dan periode.